Seperti harga beras kualitas super kini dijual dalam rentang harga Rp 18.200-18.400 per kilogram (kg). Padahal, sebelumnya masih berada di kisaran Rp 16.800-17.150 per kg.
Sementara, kualitas medium kini berada di rentang harga Rp 17.350-17.600 per kg. Selain itu, kualitas bawah diberi harga Rp 15.800-16.050 per kg.
Advertisement
Sedangkan, harga minyak goreng bermerek kini dijual dari Rp 24.900-26.850 per kg, dan harga minyak goreng jenis curah dipatok seharga Rp 21.250 per kg.
Selain itu, gula pasir kualitas premium diberi harga Rp 22.400 kg, dan gula pasir lokal dipasarkan seharga Rp 20.550 per kg.
Berikut adalah daftar lengkap harga beras, minyak, dan gula pada Senin (31/8/2026):
Harga Beras
- Kualitas Super: Tipe I dibanderol seharga Rp 18.400 per kg, dan tipe II di harga Rp 18.200 per kg.
- Kualitas Medium: Tipe I dan tipe II dijual seharga Rp 17.600 dan Rp 17.350 per kg.
- Kualitas Bawah: Tipe I dipatok seharga Rp 16.050 per kg, sedangkan tipe II seharga Rp 15.800 per kg.
Harga Minyak dan Gula
- Minyak Goreng: Kemasan bermerek 1 bertengger di harga Rp 26.850 per kg, kemasan bermerek 2 seharga Rp 24.900 per kg, dan jenis curah di harga Rp 21.250 per kg.
- Gula Pasir: Varian premium dipasarkan Rp 22.400 per kg, sedangkan gula pasir lokal dipatok seharga Rp 20.550 per kg.
Mendag Pastikan Beras Khusus Tak Geser Pasar Premium dan Medium
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tren penjualan beras khusus atau fortifikasi di ritel modern tidak akan menggeser pasar beras premium dan medium karena masing-masing produk memiliki segmen konsumen yang berbeda.
Budi mengatakan produsen beras dapat mengembangkan produk khusus untuk memenuhi kebutuhan konsumen selama produk tersebut memenuhi standar dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
“Ya, saya pikir pasarnya beda, pangsanya berbeda. Makanya sekarang juga Bulog sudah menyediakan untuk beras premium dan medium,” kata Budi dalam konferensi pers Kick Off Road to Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2026 di Kementerian Perdagangan, dikutip Jumat (28/8/2026).
Budi menilai munculnya berbagai jenis beras khusus merupakan bagian dari kreativitas produsen dalam mengembangkan pasar. Menurut dia, keberadaan produk tersebut tetap dapat berjalan bersamaan dengan beras premium dan medium.
"Namanya produsen itu kreatif, namanya orang jualan. Tetapi medium, premium tetap jalan,” ujar Budi.
Budi menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjual beras khusus sepanjang produk tersebut tidak melanggar aturan. Pemerintah juga meminta produsen mencantumkan informasi produk secara sesuai agar konsumen memperoleh barang berdasarkan standar yang ditawarkan.
“Silakan saja, itu kan sesuai, tidak melanggar aturan. Sepanjang tadi diikuti, standar sesuai dengan yang dia tentukan. Jangan sampai juga tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan,” kata Budi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement




