Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menetapkan komoditas yang akan diperdagangkan di bursa tersebut. Hal ini lantaran penentuan komoditas merupakan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Advertisement
"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi melansir Antara di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menyampaikan Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini terlibat dalam proses persiapan pembentukan BMKS bersama OJK.
Tim tersebut dibentuk dengan pola serupa saat pemerintah menyiapkan pengaturan perdagangan aset kripto. Selain OJK dan Bappebti, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya.
"Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti," jelas Budi.
Terkait komoditas kelapa sawit yang selama ini diperdagangkan melalui bursa komoditas yang ada, Budi mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya sawit akan masuk dalam bursa baru tersebut atau tetap berada dalam Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Dia mengatakan akan ada aturan khusus dari OJK yang mengatur komoditas strategis yang masuk dalam bursa baru.
"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kita masih menunggu. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK," katanya.
CEO Bursa Mineral dan Komoditas Bakal Dipilih OJK
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Sarjito, mengatakan pemilihan Direktur Utama (Dirut) atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS nantinya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Sarjito seusai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
"Ya (yang memilih) OJK. Kita yang awasi," kata Sarjito dikutip dari Antara.
Menurut Sarjito, pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus mencakup seluruh aspek penyelenggaraan bursa. Mulai dari pelaku bursa, produk yang diperdagangkan, sistem pengawasan transaksi atau surveillance, hingga mekanisme kliring harus memenuhi ketentuan.
"Semua harus oke. Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke," ujar Sarjito.
Ia mencontohkan, mineral yang diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus memiliki kualitas dan spesifikasi yang jelas. Kepastian tersebut penting untuk membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap bursa yang akan menjadi wadah perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Sarjito menilai membangun pasar yang kredibel dan likuid menjadi pekerjaan penting pada tahap awal operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurut dia, tingkat kepercayaan pasar akan menentukan apakah pelaku usaha bersedia menggunakan bursa tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement




