Pemerintah menargetkan penandatanganan perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dilakukan paling lambat akhir Oktober 2026 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 setelah proses ratifikasi rampung.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi beserta rancangan ratifikasi IEU-CEPA. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu kesiapan administrasi dari pihak Uni Eropa yang melibatkan 27 negara anggota.
Advertisement
“Yang kita usahakan paling lambat itu akhir Oktober ditandatangani. Mudah-mudahan memang nanti akhir Oktober bisa ditandatangani,” kata Budi dalam konferensi pers Kick Off Road to Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2026 di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan, pemerintah akan langsung mempercepat proses ratifikasi seusai penandatanganan. Tahapan tersebut diproyeksikan tuntas dalam kurun waktu satu hingga dua bulan agar implementasi dapat dimulai pada awal 2027.
“Kalau Oktober bisa tanda tangan, kami sudah proses ratifikasi dan sudah mempersiapkan administrasinya semua. Berarti satu sampai dua bulan harus selesai, lalu Januari sudah bisa diimplementasikan,” ujar Budi.
Rambah Pasar Eropa
Implementasi IEU-CEPA diyakini bakal membuka pintu lebih lebar bagi para eksportir Indonesia untuk merambah pasar Uni Eropa. Pemerintah bahkan membidik nilai ekspor nasional melonjak hingga dua kali lipat setelah perjanjian ini berjalan.
“Tahun depannya kalau sudah berjalan, harapannya paling tidak nilai ekspor bisa dua kali lipat dari yang sekarang,” tambahnya.
Sektor manufaktur padat karya diproyeksikan menjadi penerima manfaat utama. Produk-produk unggulan seperti pakaian jadi, tekstil, alas kaki, dan elektronik menjadi komoditas utama yang dinilai memiliki daya saing tinggi di pasar Eropa.
“Komoditasnya terutama produk-produk manufaktur yang padat karya seperti pakaian jadi, tekstil, alas kaki, hingga elektronik. Itu memang jadi target utama kita,” jelasnya.
Advertisement
European Union Deforestation Regulation
Di sisi lain, Budi mengklarifikasi bahwa beberapa isu perdagangan lain berada di luar cakupan IEU-CEPA, salah satunya European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mengatur komoditas CPO serta produk pertanian seperti kopi.
“Kalau misalnya terkait dengan EUDR itu berlaku untuk CPO dan produk pertanian seperti kopi, tetapi itu memang di luar pembahasan CEPA,” kata Budi.
Kendati demikian, ia memastikan pemerintah dan para pelaku usaha telah melakukan persiapan matang untuk menghadapi regulasi EUDR tersebut melalui sosialisasi gencar yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6




