Riset yang digelar pada Agustus hingga September 2026 ini melibatkan 506 pekerja gig di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar dan termasuk 175 mitra pengemudi ojol serta taksi daring.
Mengutip Antara, Sabtu (3/10/2026), secara umum, riset ini mengungkap bahwa 40,3% dari total responden memilih sektor gig karena gagal mendapatkan pekerjaan formal, bahkan 57,3% di antaranya mengaku sama sekali belum pernah mencicipi pekerjaan di sektor formal.
Advertisement
Sektor gig sendiri mencakup berbagai profesi berbasis platform digital, seperti pekerja lepas (freelancer), kurir logistik, penjual jasa daring, kreator konten, hingga pengemudi ojol. Di kelompok pengemudi ojol, tercatat pula 22,1% responden yang melakoni profesi ini akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data ini mempertegas posisi pekerjaan gig sebagai penopang ekonomi utama bagi masyarakat yang terbentur akses lapangan kerja konvensional. Di samping menjadi sumber pendapatan, kebebasan mengatur waktu menjadi daya tarik terkuat. Sebanyak 88,1% responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai keunggulan utama, dan angkanya melambung hingga 95% pada kelompok pengemudi ojol.
Skema Penghasilan Pekerja Gig
Skema penghasilan para pekerja gig ini terbilang cukup beragam:
- 81,6% menjadikan pekerjaan berbasis platform sebagai sumber pendapatan utama.
- 32,4% melakoni lebih dari satu jenis pekerjaan gig sekaligus.
- 18,4% masih berstatus sebagai pekerja di sektor formal.
Studi tersebut juga memotret bahwa 23,3% pengemudi ojol telah berusia 45 tahun ke atas, kelompok umur yang menghadapi rintangan lebih berat untuk terserap kembali ke pasar kerja formal.
Ekonom Segara Research Institute, YB Kadarusman menilai, karakteristik unik para pekerja gig harus diperhitungkan secara cermat dalam perumusan regulasi terkait platform digital. Langkah ini krusial mengingat platform digital kini berfungsi sebagai wadah penampung bagi masyarakat yang memerlukan penghasilan utama maupun sampingan.
"Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung," ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement

