Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesEarnWawasanSelengkapnya
Transaksi QRIS Tumbuh 82,42%, 2 Faktor Ini Jadi Penopang

Transaksi QRIS Tumbuh 82,42%, 2 Faktor Ini Jadi Penopang

Liputan6Liputan62026/08/19 10:45
Oleh:Liputan6
Ilustrasi Penggunaan QRIS untuk melakukan transaksi di Kutai Kartanegara./Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta -
Bank Indonesia ( BI) mencatat transaksi QRIS tumbuh 82,42% secara tahunan pada 2026 seiring peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Pertumbuhan tersebut mendorong transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat di tengah perluasan akseptasi pembayaran digital.

Volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,5 miliar transaksi pada Juni 2026 atau tumbuh 28,6% yoy. Transaksi melalui aplikasi mobile tumbuh 24,25% yoy, sedangkan transaksi melalui internet tumbuh 9,39% yoy.

"Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Juli 2026 tetap tumbuh, didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal, serta infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat,” kata Pjs. Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers RDG BI yang disiarkan daring, Rabu (19/8/2026).

BI mencatat transaksi retail melalui BI FAST mencapai 546 juta transaksi pada periode tersebut atau tumbuh 31,63% yoy. Nilai transaksi BI FAST mencapai Rp 1.355 triliun.

“Transaksi QRIS terus tumbuh tinggi mencapai 82,42% year-on-year. Hal ini didukung dengan peningkatan jumlah pengguna dan merchant pada QRIS,” ujar Destry.

Sementara itu, transaksi bernilai besar melalui BI RTGS mencapai 0,99 juta transaksi atau tumbuh 3,12% yoy. Nilai transaksi BI RTGS juga tumbuh 1,54% yoy menjadi Rp 20.097 triliun.

Dari sisi pengelolaan uang rupiah, uang kartal yang diedarkan atau BUD tumbuh 15,10% yoy menjadi Rp 1.314 triliun. BI memastikan ketersediaan uang rupiah tetap memadai untuk mendukung aktivitas ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Pertumbuhan transaksi digital tersebut menunjukkan perluasan ekosistem pembayaran nasional melalui peningkatan penggunaan QRIS, BI FAST, serta layanan pembayaran berbasis internet dan mobile.

BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu

Transaksi pakai QRIS. (Sumber: Istimewa)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% bagi seluruh jenis pedagang (merchant). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, menerangkan kebijakan MDR 0% kini diperluas untuk usaha kecil, menengah, hingga besar. Artinya, pedagang pada skala tersebut tidak lagi dibebankan biaya jasa untuk transaksi pembayaran hingga Rp 100 ribu.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu pada seluruh kategori merchant," kata Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan MDR QRIS 0% bagi kelompok usaha mikro, yang tetap menikmati pembebasan biaya untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. Sementara itu, transaksi di usaha kecil, menengah, dan besar kini berlaku MDR 0%, turun dari yang sebelumnya dipungut sebesar 0,7%.

Sebagai informasi, MDR merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS yang berhasil. Biaya ini dialokasikan untuk membiayai perawatan infrastruktur sistem, keamanan, dan operasional layanan digital.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," jelas Destry.

 

Meringankan Beban Biaya Pedagang

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, turut menjelaskan manfaat utama dari perluasan MDR QRIS 0% ini, salah satunya adalah mengurangi beban operasional pedagang.

"Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital menjadi semakin inklusif serta memberikan manfaat yang lebih besar dan luas bagi pelaku usaha maupun seluruh lapisan masyarakat," ungkap Ryan.

Sebagai penegasan, kebijakan pembebasan biaya transaksi hingga Rp 100 ribu ini merupakan bentuk perluasan dari insentif MDR 0% yang sebelumnya hanya menyasar usaha mikro, instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU)/PSO, serta lembaga donasi nasional.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!