Partai yang berkuasa di Korea Selatan berencana untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar Aset Digital pada Januari 2026.
Jinse Finance melaporkan, menurut sumber pasar, legislator Korea Selatan berencana untuk sepenuhnya mengesahkan "Undang-Undang Dasar Aset Digital" sebelum Januari 2026. Undang-undang ini akan membentuk "stablecoin gaya Korea" dengan struktur konsorsium, di mana bank memegang setidaknya 51% saham dan perusahaan teknologi dapat berpartisipasi sebagai pemegang saham minoritas. Perwakilan Partai Demokrat Kang Jun-hyeon telah menetapkan batas waktu pengajuan proposal pemerintah pada 10 Desember. Anggota parlemen ini memperingatkan bahwa jika departemen keuangan gagal menyelesaikan proposal tepat waktu, para legislator akan mengajukan versi independen.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai

Inflasi "chip AI" melanda ekonomi Inggris
CPI Inggris pada bulan Juli diperkirakan naik 2,9% secara tahunan, percepatan untuk pertama kalinya dalam empat bulan terakhir. Selain tagihan energi yang melonjak akibat penyesuaian batas harga Ofgem, kekurangan chip memori yang didorong oleh AI kini menjadi pendorong inflasi baru - Apple notebook, tablet, dan Xbox console telah mengumumkan kenaikan harga secara berturut-turut.
